Senin, 01 Desember 2014

Ekonomi Islam

PRODUKSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

A. PENGERTIAN PRODUKSI
Pengertian produksi menurut para ekonomi muslim kontemporer.1. Karf (1992) mendefinisikan kegiatan produksi dalam perspektif islam sebagai usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik materialnya, tetapi juga moralitas, sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup sebagaimana digariskan dalam agama islam, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat.2. Rahman (1995) menekankan pentingnya keadilan dan kemerataan produksi (distribusi produksi secaraa merata)3. Al Haq (1996) menyatakan bahwa tujuan dari produksi adalah memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang merupakan fardlu kifayah, yaitu kebutuhan yang bagi banyak orang pemenuhannya bersifat wajib.Dalam definisi-definisi tersebut diatas terlihat sekali bahwa kegiatan produksi dalam perspektif ekonomi islam padaa akhirnya mengerucut pada manusia dan eksistensinya, meskipun definisi-definisi tersebut berusaha mengelaborasi dari perspektif yang berbeda. Oleh karena itu, dapat disimpulkan Produksi adalah proses mencari, mengelokasikan dan menolah sumber daya menjadi output dalam rangka meningkatkan maslahah bagi manusia.
B. PRODUKSI DALAM PANDANGAN ISLAM
Prinsip dasar ekonomi islam adalah keyakinan kepada Allah SWT sebagai Rabb dari alam semesta. Dengan keyakinan akan peran dan kepemilikan absolut Rabb semesta alam, maka konsep produksi di dalam ekonomi islam tidak semata-mata bermotif maksimalisasikan keuntungan dunia, tetapi lebih penting memaksimalisasikan keuntungan akhirat.
Bagi islam memproduksi sesuatu bukanlah sekedar untuk dikonsumsi sendriri atau dijual kepasar, karena dua motif tersebut hanya terbatas pada kegiatan ekonomi. Namun, islam secara khas menekankan bahwa setiap kegiatan produksi harus pula mewujudkan fungsi sosial. Ini tercermin dalam QS. Al-Hadiid (57):7
“berimanlah kamu kepada ALLAH SWT dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang ALLAH SWT telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan nafkahkanlah (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
Melalui dasar inilah, kegiatan produksi harus bergerak diatas dua garis optimalisasi. Tingkat optimal pertama adalah mengutamakan  berfungsinya sumberdaya insani kearah pencapaian kendisi full employment, dimana setiap orang bekerja dan mengasilkan suatu karya kecuali mereka yang seperti ‘udzur syar’i seperti sakit dan lumpuh. Optimalisasi berikutnya adalah dalam hal memproduksi kebutuhan primer (dharuriyyat), lalu kebutuhan sekunder (hajiyyat), dan kebutuhan tersier (tahsiniyyat) secara proposional.
C. PRINSIP-PRINSIP PRODUKSI DALAM EKONOMI ISLAM
Produksi merujuk kepada proses yang mentransformasikan input mejadi output. Segala jenis input yang masuk dalam proses produksi untuk menghasilkan output disebut faktor produksi. Ilmu ekonomi menggolongkan faktor produksi ke dalam capital (termaksud dilamnya itu Tanah, gedung, mesin, dan inventori/persediaan), material (bahan baku dan pendukung, yakni semua yang dibeli perusahan untuk menghasilkan output termaksud listrik, air dan bahan baku produksi), serta manusia (labor).
Menurut Yusuf Qardhawi, faktor produksi yang utama menurut Al-Qur’an adalah alam dan kerja manusia. Dan ilmu adalah faktor produksi terpenting ketiga dalam pandangan islam.
Manusia sebagai faktor produksi yang memegang peranan penting, dalam pandangan islam, konteks fungsi manusia secara umum yakni sebagai khafilah ALLAH SWT dimuka bumi. Sebagai makhluk ALLAH SWT yang paling sempurna, manusia memiliki unsur rohani dan unsur materi, yang keduanya saling melengkapi. Al-Qur’an dan Hadist Rasullah SAW memberikan arahan mengenai prinsip-prinsip produksi sebagai berikut :
1. Tugas manusia di muka bumi sebagai khalifah ALLAH SWT adalah memakmurkan bumi dengan ilmu dan amalnya. Allah menciptakan bumi dan langit beserta segala apa yang ada di antara keduanya karena sifat Rahmaan dan Rahiim-Nya kepada manusia. Karena sifatnya tersebut juga harus melandasi aktivitas manusia dalam pemanfaatan bumi dan langit dan segala isinya.
2. Islam selalu mendorong kemajuan di bidang produksi. Menurut Yusuf Qardhawi, islam membuka lebar penggunaan metode ilmiah yang didasarkan kepada penelitian, eksperimen, dan perhitungan.
3. Teknik produksi diserahkan kepada keinginan dan kemampuan manusia. Nabi pernah bersabda: “kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”.
4. Dalam berinovasi dan bereksperimen, pada prinsipnya agama islam menyukai kemudahan, menghindari mudarat dan memaksimalkan manfaat.


Materi Perpajakan

PPh Pasal 21,22,23,24 dan pasal 25

PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1.     Pegawai
2.    Penerima pensiun
3.    Penerima honorarium
4.    Penerima upah
5.    Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
Pengecualian subjek pajak :
1.     Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.
Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :
1.     Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2.    Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
3.    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4.    Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

PPh pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor :
1.     Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2.    Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor

PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1.     Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2.    Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto

PPh pasal 24

PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.

Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang

PPh pasal 25

PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.

Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12









Akuntansi Keuangan Menengah

FIFO dan LIFO
Metode akuntansi FIFO dan LIFO merupakan sarana pengelolaan persediaan dan masalah keuangan perusahaan yang berkaitan dengan persediaan barang yang dihasilkan, bahan baku, suku cadang, komponen atau saham feed.
FIFO merupakan singkatan dari First in first out atau dalam bahasa Indonesia, Pertama masuk pertama keluar yang berarti bahwa persediaan yang pertama kali masuk itulah yang pertama kali dicatat sebagai barang yang dijual.
LIFO merupakan singkatan dari Last in first out atau dalam bahasa Indonesia, Terakhir masuk pertama keluar yang berarti bahwa persediaan yang terakhir masuk adalah barang yang pertama kali dicatat sebagai barang yang dijual. Sejak tahun 1970-an, perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat memilih untuk menggunakan sistem LIFO untuk mengurangi pajak pada saat terjadi inflasi.
Perbedaan antara biaya inventarisasi yang dihitung berdasarkan metode FIFO dan metode LIFO disebut cadangan LIFO. Cadangan ini pada dasarnya adalah jumlah yang kena pajak penghasilan suatu entitas yang telah ditangguhkan dengan menggunakan metode LIFO.


Materi Manajemen Keuangan

SAHAM
Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuahperusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).

Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa. Biasanya saham biasa hanya memiliki satu jenis tapi dalam beberapa kasus terdapat lebih dari satu, tergantung dari kebutuhan perusahaan. Saham biasa memiliki beberapa jenis, seperti kelas A, kelas B, kelas C, dan lainnya. Masing-masing kelas dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri dan simbol huruf tidak memiliki arti apa-apa.
Karakteristik
Saham Preferen
Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
Saham Biasa
Memiliki karakteristik:
Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja