SISTEM AKUMULASI BIAYA
Akuntansi biaya lebih berkonsentrasi pada kegiatan mengumpulkan, mencatat, serta menyajikan informasi berkenaan dengan proses produksi (termasuk perencanaan dan pengendalian) Pengumpulan biaya produksi barang/jasa :
1. Biaya Tenaga kerja
2. Biaya Bahan baku
3. Biaya Overhead pabrik (BOP)
Sistem akumulasi biaya adalah cara pengumpulan biaya yang harus disesuaikan dengan sistem produksi yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
1. Sistem biaya pesanan (Job order costing)
Diterapkan pada industri manufaktur dengan karakteristik produksi :
a. Produksi didasarkan pada pesanan pelanggan
b. Produk yang dihasilkan adalah unik
c. Proses produksi menuntut adanya uji kualitas
>> setiap pesanan yang diterima diberi nomor atau kode yang unik >> dibuatkan kartu pesanan untuk mencatat setiap pembebanan biaya produksi
2. Sistem biaya proses (Process Costing)
Diterapkan pada industri manufaktur dengan karakteristik produksi :
a. Sistem produksi merupakan sistem produksi yang berjalan terus-menerus (intermitten)
b. Produk yang dihasilkan merupakan produk massal dan bersifat seragam (homogen)
c. Tujuan produksi adalah untuk membentuk persediaan (inventory)
Sistem Biaya adalah pengukuran berapa nilai biaya yang dicatat atau dibebankan
1. Sistem biaya aktual (Actual costing) : biaya dicatat berdasarkan nilai aktual
2. Sistem biaya normal (Normal costing) : biaya bahan baku & tenaga kerja dicatat berdasarkan jumlah yang sesungguhnya, tetapi overhead ditentukan dimuka
3. Sistem biaya standar (Standart costing) : biaya dicatat berdasarkan standar tanpa ada pengukuran
Sistem Perhitungan Harga Pokok membahas tata cara atau metode penyajian informasi biaya produk dan jasa berdasarkan informasi dari sistem akumulasi biaya dan sistem biaya
1. Sistem perhitungan harga pokok penuh (full costing) : biaya tetap (fixed cost) diperlakukan sebagai biaya produk
2. Sistem perhitungan harga pokok variabel (variable costing) : biaya tetap (fixed cost) diperlakukan sebagai biaya periode.
Untuk penyajian bagi pihak eksternal, telah ditetapkan memakai sistem harga pokok penuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar